Kauditan – Polsek Kauditan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 secara Mobile di Wilayah Hukum Polsek Kauditan yang kali ini dilaksanakan di Kantor Camat Kauditan dan Puskesmas Kauditan. Kamis (01/10/2020)
Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH memimpin Ops Yustisi dan mendatangi Kantor Camat Kauditan juga Kantor Puskesmas Kauditan serta menghimbau agar dapat memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak muncul klaster baru di perkantoran, dengan selalu menyemprotkan cairan disinfektan keseluruh ruangan kantor dan tempat lain dikantor tersebut karena sering dikunjungi masyarakat umum.
Dalam Operasi Yustisi kali ini, tidak ada masyarakat yang didapati melakukan pelanggaran berupa tidak mengenakan masker.
"Sangat senang masyarakat sudah sadar pentingnya menggunakan masker untuk perlindungan diri, Operasi Yustisi ini tidak ada batasan waktu hingga kapan akan berakhir, sehingga kami akan terus mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan apalagi di tempat-tempat keramaian seperti perkantoran dan pasar,”pungkas Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini