Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor/KEP/402/Delapan Romawi/ 2025 tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri / Nomor: PUT/09/VI/2024/ tanggal 07 Juni 2024.
Dengan melanggar pasal 8 huruf (c) angka 1,2,3 dan pasal 13 huruf f, perpol 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, jo pasal 13 ayat 1, PPRI nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.
Ditegaskan Kapolres, Melalui upacara PTDH in absentia ini , personil Polres Minahasa Utara di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakapolres Kompol Thely Mawidingan, SE, para PJU Polres, Kapolsek jajaran beserta seluruh personil dan ASN Polres Minahasa Utara.
Pada amanatnya, Kapolres AKBP Auliya menyampaikan “bahwa pelaksanaan upacara PTDH di lakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi bagi personil polri yang telah melakukan pelanggaran”
Walapun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi kebaikan organisasi polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera,agar tidak di contoh oleh personil lainnya, “kata kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini