Pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, telah terjadi peristiwa penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di desa Watutumou jaga VI Kec. Kalawat, Kab. Minahasa Utara (rumah korban) yang mengakibatkan korban meninggal dunia .
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Airmadidi IPTU Deddy Kodoati menjelaskan bahwa, Korban berinisial RTW (54) meninggal dunia di TKP, akibat luka tusukan dari senjata tajam yang dilakukan oleh terduga pelaku RA (21) .
Terduga pelaku berinisial RA (21) warga desa Maumbi jaga VIII Kec. Kalawat Kab. Minut, saat ini sudah diamankan beserta barang bukti 1 (satu) bilah barang tajam jenis pisau badik, dan terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Airmadidi .
Sementara pengakuan dari terduga pelaku, motifnya tidak ada dendam atau permasalahan lainnya dengan korban, namun penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku dan saksi-saksi yang berada di TKP .
Kapolres Minut menegaskan, Polres Minahasa Utara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terlebih khusus diwilayah Polres Minahasa Utara, kami juga menghimbau kepada warga, jangan mudah terpancing emosi dan hindari membawa senjata tajam, karena setiap tindak pidana pastinya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini