Kamis, 07 Mei 2026

Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Boalemo Bongkar Home Industry Miras Palsu Merk "Kasegaran" di Gorontalo

MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Boalemo Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik produksi minuman beralkohol (minol) ilegal merk "Kasegaran" palsu. Industri rumahan (home industry) ini beroperasi di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dan mengedarkan produknya hingga ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada bulan Maret 2026 mengenai peredaran miras yang diduga palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut Kompol Frelly Sumampow, melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke wilayah Gorontalo untuk mengungkap asal minuman beralkohol bermerk Kasegaran tersebut berasal.

Pada Kamis (30/4/2026), dari Buroko, tim menelusuri dan menemukan bukti di sebuah warung milik perempuan berinisial A di Kwandang yang mengaku membeli minuman serupa tanpa dia sadari itu palsu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pemasok hingga ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.

"Dalam penggerebekan yang dilakukan berkoordinasi dengan Polsek Wonosari, kami menemukan ruang produksi yang berisi berbagai peralatan ilegal. Meski tersangka utama sempat tidak berada di tempat saat penggerebekan awal, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kompol Frelly.

Petugas menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memalsukan minuman bermerk tersebut, di antaranya ​2 tandon/toren berisi bahan baku (Cap Tikus), alat cetak (cap) merk "F.O Kasegaran" dan label cetak, alat press penutup botol dan pengering (dryer), 2 dus produk siap edar sebagai sampel, botol kosong, tutup botol, dan cat pilox kuning untuk kemasan.

Dan pada hari Sabtu (3/5/2026), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Satresnarkoba Polres Boalemo berhasil meringkus tersangka utama, pria inisial LS (23). ​Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir tahun 2025.

Untuk mengelabui konsumen, tersangka menjual produk palsu tersebut dengan harga yang sama dengan produk asli. Dalam aksinya, tersangka dibantu oleh orang tuanya yang berinisial J (49).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengapresiasi timnya yang berhasil mengungkap kasus tersebut. ​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat, terutama pemalsuan produk minuman beralkohol yang tidak terjamin kadar dan keamanannya. Home industry ini secara jelas memalsukan merk resmi untuk keuntungan pribadi," ungkapnya.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang melakukan pengejaran lintas provinsi. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk di pasaran. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Tersangka kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Boalemo untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait izin usaha dan tindak pidana pemalsuan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini