Rabu, 03 Januari 2018
Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Aniaya Ringan di Pasar Kauditan.
Tribratanews -Kepolisian Sektor Kauditan pada Selasa (02/01/2018) dini hari melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan yang menimpa korban Roger Karundeng dengan terlapor Jamaluddin Vurman terkait perbuatan penganiayaan ringan yang telah dilakukannya pada selasa (02/01/2018) jam 00.30 wita di Pasar Kauditan Kecamatan Kauditan .
Kapolsek Kauditan IPTU Muhammad M. Miraj, SIK bersama KaSpkt Zainuddin Zaile serta Bhabinkamtibmas Aiptu Youdy Kusoy mengatakan upaya mediasi ini kami lakukan setelah dilakukan pendekatan dan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) sehingga keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Dari hasil pertemuan tersebut disepakati perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Kapolsek Kauditan selaku mediator.
Dengan demikian, disaksikan oleh saksi dari pelapor dan terlapor serta oleh perangkat desa setempat, keduanya sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke jalur hukum dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa serta akan lebih menjaga tali silaturahmi dengan baik.
Upaya yang ditempuh Polsek Kauditan merupakan salah satu bentuk pendekatan secara kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Ungkap "Miraj"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini