Airmadidi- Kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan bak terbuka pengangkut barang yang kedapatan membawa orang. Untuk pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Minut tetap akan menindak tegas dengan memberikan tilang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Turjawali Kamis (9/8/18) “Alasan akan kami tindak tegas karena selain pelanggaran ini sangat membahayakan, juga sangat merugikan baik untuk penumpang maupun sopirnya sendiri,” ungkapnya.
“Sebagai informasi kepada para pengemudi dump truk, jika hal ini dilakukan kemudian terjadi kecelakaan, maka pengemudi bisa dijerat pidana. Sedangkan untuk penumpang yang mengalami luka atau meninggal dunia, tidak berhak mendapat santunan dari Asuransi Jasa Raharja,” kata kanit.
“Oleh karenanya, saya minta kepada para pengemudi angkutan barang atau pengemudi dump truck ini jangan sekali-kali membawa penumpang orang di bak belakang,” himbaunya.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael,SIK,MH melalui kasat Lantas AKP Arke P Parasan, SE membenarkan adanya tindakan tegas tersebut. “Untuk beberapa pelanggaran yang membahayakan dan sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, kami memang tetap melakukan tindakan tegas berupa penilangan,” jelas parasan.
Jika masih ditemukannya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka dikenakan sanksi tilang. Menurutnya, kendaraan bak terbuka berbahaya bagi kesalamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini