Dalam kesempatan ini, Munasir menyampaikan pesan dan himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat, terkait dan bahaya penyebaran berita bohong (Hoax) ataupun berita yang sifatnya hate speech (ujaran kebencian) yang banyak dijumpai diberbagai macam media sosial.
Bahwa sanya berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adu domba antar golongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara.
"Secara hukum di indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU ITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik dan kami harapkan bagi warga dapat lebih bijak dalam bermedia sosial," tutup Munasir.
#ismohumassekkema#


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini