Airmadidi, Humas Polres Minut - Guna melaksanakan kebijkan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Minahasa Utara, Polres Minut laksanakan kegiatan himbauan PPKM Mikro level 4 kepada para pelaku usaha Minggu, (8/8) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Intelkam Polres Minut, dipimpin Kasat Intelkam AKP Decky R. Pangandaheng S.Sos, bersama anggota.
Kapolres Minut AKBP Grace K.D. Rahakbau, SIK, M.Si melalui Kasat Intelkam AKP Decky Pangandaheng menyampaikan “Kegiatan ini memberikan himbauan terkait PPKM Mikro level 4 agar masyarakat selalu patuh dan taat serta jangan sampai ada kerumunan massa,” jelasnya.
“Kami juga melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap pedagang warung agar mematuhi PPKM, tujuannya dari pemberlakuan PPKM Mikro level 4 untuk menghindari penyebaran penularan Covid 19 yang saat ini wilayah Minahasa Utara masih berada pada Zona Merah. Tentunya harapan kami Masyarakat taat Prokes dalam melaksanakan kegiatan sehari hari serta menjaga imun agar terhindar dari paparan Covid 19, Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini