Terduga pelaku berinisial RR (31), Islam, Driver Taxi Online, Tontalete Jaga VI Kec. Kema, diamankan Tim Resmob berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, tepatnya di ruas jalan depan Pintu Tol Airmadidi, dan berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku di dalam mobil roda empat miliknya yang terparkir dilokasi tersebut .
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan .
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut untuk menjalani pemeriksaan intensif, Kami terapkan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim .
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Toyota Rush No.Po (DB 1046 WF) .
Kami menegaskan komitmennya memberantas kejahatan terhadap anak, masyarakat diimbau segera melapor ke Call Center 110 atau Kantor Polisi terdekat, apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan atau tindak pidana lain, tutup Kasat Reskrim ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini