Kamis, 12 Maret 2020
Unit Reskrim Polsek Kauditan, Limpahkan Berkas P21 Kasus Penganiayaan Ke Kajari Minut.
Tribratanews Kauditan - Unit reskrim Polsek Kauditan yang di pimpin oleh Aipda Rusdy Umaternate SH melaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Rabu (11/3/2020).
Tersangka adalah Yusuf Abjul, pelimpahan Tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik setelah mendapat petunjuk dari Jaksa bahwa proses Penyidikan sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kapolsek Kauditan Akp Poltje Moningkey SH mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Penganiayaan dimana berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap, "Maka dilaksanakan tahap dua yakni pelimpahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Minut. "Ucap Kapolsek.
Penuntut umum Kajari Minut, paling lama 7 hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Minut untuk proses penuntutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini