Airmadidi, Humas Polres Minut — Personel Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (41) yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di Perum CBA, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Selasa (21/10/2025) dini hari.
Kejadian berawal sekitar pukul 01.45 WITA, saat masyarakat melaporkan adanya dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menggunakan senjata tajam di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Patroli Gerak Cepat segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.15 WITA, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Minahasa Utara pada pukul 02.24 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban diarahkan untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan keterangan awal, diduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul, mencekik leher, serta mengancam menggunakan pisau dapur. Motif sementara diduga karena rasa sakit hati terhadap korban terkait permasalahan keluarga. Pelaku menuding korban tidak bertanggung jawab dalam menjaga ibu mereka hingga meninggal dunia serta kerap meminjam uang dan barang melalui anaknya kepada tetangga.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini