Jumat, 10 Oktober 2025

Respons Cepat Patroli Polres Minut Bubarkan Sabung Ayam Resahkan Warga, Amankan Residivis Pembunuhan

Airmadidi, Humas Polres Minut – Tim Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara (Minut) menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Centre 112/110 terkait praktik sabung ayam yang meresahkan warga. 

Aksi cepat ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, di mana satu di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.

Laporan mengenai adanya sekelompok masyarakat yang melakukan sabung ayam diterima oleh petugas Call Centre pada Kamis, (9/10/2025) pukul 22.28 WITA. Lokasi kegiatan meresahkan tersebut berada di Kompleks Perumahan Griya Mapanget 1, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. 

​Menanggapi laporan tersebut, personel Patroli Gerak Cepat Polres Minut yang dipimpin oleh Katim Aipda Bobby Lakaoni segera bergerak menuju lokasi. ​Dalam waktu 17 menit sejak laporan diterima, tim kepolisian sudah tiba di Tempat Kejadian Perkara. Kecepatan respons ini memperkuat komitmen Polres Minut dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. 

​Setibanya di lokasi, Petugas berhasil membubarkan kegiatan sabung ayam yang meresahkan dan mengamankan ​Dua orang yang terlibat dalam sabung ayam, termasuk satu orang residivis kasus pembunuhan. ​Barang Bukti berupa tiga ekor ayam aduan. ​Satu buah dompet berisi taji.

​Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dimembe Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut.

​Selain penindakan, personel juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga sekitar. Pelapor juga disarankan agar tidak ragu untuk kembali menghubungi Call Center 110/112 jika terjadi gangguan Kamtibmas lainnya di kemudian hari.

Tindakan ini menegaskan keseriusan Polres Minahasa Utara dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini