Sabtu, 14 Desember 2024

Tindak Lanjut Kasus Penikaman Terhadap Karyawan Minimarket Sarongsong Dua

AIRMADIDI, Humas Polres Minut - Tindak lanjut laporan pengaduan peristiwa penikaman karyawan di salah satu Minimarket di Kelurahan Sarongsong Dua Kec. Airmadidi Kab. Minut.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Pukul 05.40 Wita. Dan ditindaklanjuti oleh Piket SPKT Polsek Airmadidi korban MW (19) desa Kawangkoan Baru, Kalawat.

Adapun kronologis Kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar jam 05.30 Wita telah terjadi Kasus Penikaman terhadap salah seorang karyawan Alfamidi samping RSUD Walanda Maramis. 
Kemudian Piket SPKT mendatangi TKP dan mendapatkan informasi dari security RSUD Walanda Maramis bahwa telah mengamankan seorang laki-laki tidak dikenal yang melakukan penikaman terhadap salah seorang karyawan Alfamidi dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, namun pelaku sudah diamankan oleh personel Polres Minut. 

Kemudian Piket SPKT mendatangi Korban yang sedang mendapatkan perawatan intensif di ruang IGD. Dimana Korban mendapatkan luka tikam dibagian kepala dan paha sebelah kiri. 

Menurut Keterangan Korban, awalnya Korban yang saat itu sedang shift jaga malam sedang berada di konter rokok kemudian Korban melihat ada orang dibagian kasir, kemudian Korban memergoki Pelaku yang hendak mengambil uang dari mesin kasir.

Karena ketahuan maka Pelaku langsung menyerang Korban dengan menggunakan pisau jenis badik sehingga Korban mengalami luka tikam dibagian kepala dan paha sebelah kiri. Setelah itu Pelaku hendak melarikan diri, namun coba dikejar oleh Korban dengan menarik baju Pelaku sehingga mereka sama-sama terjatuh. Kemudian Korban berteriak dengan keras, sehingga security dari RSUD Walanda Maramis datang untuk membantu mengamankan Pelaku Penikaman tersebut. Yang kemudian langsung dijemput oleh personel Polres Minut untuk diamankan di mako Polres Minut.