Selasa, 20 Oktober 2026

Polres Minut Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 di SMP Negeri 2 Kauditan

Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara melalui Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 di SMP Negeri 2 Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (19/10/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag SDM Polres Minut Kompol Decki Pandi, Kasubbag Dalpers Bag SDM AKP Marthen Luthe, Kasubbag Binkar Bag SDM Penata Tingkat I Pingkan P. Muller, A.Md., S.Kom., Wakapolsek Kauditan Ipda Deby Sineri, Ps. Kanit Binmas Polsek Kauditan Aiptu Yono Kahar, serta Kepala SMP Negeri 2 Kauditan Marlyn Erene Markus, S.Pd., M.Pd., bersama para guru, staf, siswa-siswi, dan operator Bag SDM Polres Minut.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan informasi mengenai SMA Kemala Taruna Bhayangkara, sekolah menengah atas yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari di bawah naungan Polri dan menyediakan beasiswa 100 persen bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas wawasan para siswa mengenai kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas melalui sekolah berasrama, sekaligus memberikan pemahaman awal tentang proses pendaftaran dan tahapan seleksi SPMB Tahun Ajaran 2027/2028.

Melalui kegiatan ini, Polres Minahasa Utara berharap para siswa dapat termotivasi untuk melanjutkan pendidikan dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Para siswa juga diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui program pendidikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Minahasa Utara dalam mendukung penyebarluasan informasi pendidikan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah atas.

Senin, 19 Oktober 2026

Tim URC Polres Minut Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Besi Tua di Pergudangan Puskud Kalawat

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel dan besi tua yang terjadi di kawasan Pergudangan Puskud, Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong besi tua.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polres Minahasa Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara di bawah pimpinan Ipda Jonathan Marpaung, S.Tr.K., segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan pencarian secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah lima orang terduga pelaku diamankan di wilayah Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Selanjutnya, kelima terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Minggu, 18 Oktober 2026

Tindak Lanjut Direktif Kapolri, Polres Minut Gelar Operasi Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba


AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara melaksanakan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2224/X/RES.4./2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang direktif penindakan terhadap kampung atau lokasi sarang narkotika, kegiatan narkoba, dan pesta narkoba.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (17/10/2026) malam, dengan diawali apel kesiapan dan pengecekan personel di Mako Polres Minahasa Utara. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minahasa Utara, Kompol Jusman Mori, S.I.K., M.M., serta diikuti personel yang terlibat dalam surat perintah operasi.

Dalam arahannya, Kabag Ops menegaskan pentingnya komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan operasi.

Selain itu, fungsi Propam diminta menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung jaringan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para kepala satuan juga diarahkan untuk menyusun rencana operasi secara terukur serta melaporkan perkembangan penindakan secara berjenjang kepada Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Minahasa Utara, AKP Christofel Melky Sadrach, S.H., memberikan arahan teknis mengenai tata cara bertindak di lapangan. Ia menekankan pentingnya penyelidikan awal, pemetaan lokasi, identifikasi potensi kerawanan, serta pembagian tugas personel secara jelas guna mendukung pelaksanaan operasi yang efektif dan aman.

Usai menerima arahan, personel gabungan bergerak melaksanakan patroli mobile, penyisiran, serta pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan, yakni wilayah Airmadidi Atas dan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.

Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun pelaku penyalahgunaan narkoba selama kegiatan pemeriksaan selektif di wilayah Airmadidi Atas dan Sawangan. Meski demikian, operasi tetap menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba