Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow mengatakan, ke enam pelaku tersebut diamankan di desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur, pada hari rabu dinihari tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita .
Adapun ke enam pelaku tersebut, 5 orang dibawah umur, dan 1 orang sudah dewasa, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terang Iskandar Mokoagow .
"Mengingat sebagian besar pelaku masih anak di bawah umur, Satreskrim melalui penyidiknya, akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Balas) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk penanganan sesuai prosedur hukum anak .
Polri selalu berkomitmen kuat, untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan, setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan, dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku .
Untuk kasus Likupang dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku, dan para pelaku akan kami jerat dengan pasal 473 KUHP terbaru ayat 2 huruf B dan C, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup Kasihumas .