Airmadidi, Humas Polres Minut – Kepolisian Sektor (Polsek) Likupang mengambil langkah cepat dan humanis dalam menangani laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Melalui pendekatan kekeluargaan atau Problem Solving, kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai pada Senin (10/8/2026).
Kegiatan mediasi yang dimulai pada pukul 11.00 WITA tersebut difasilitasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Likupang, yakni Aipda Achmad Nasucha bersama Bripka Styflens Naua.
Peristiwa ini bermula ketika Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Likupang menerima informasi dari warga terkait adanya insiden KDRT di desa tersebut. Merespons cepat laporan masyarakat, personel SPKT langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredam situasi.
Setibanya di lokasi, petugas dengan sigap mengamankan terlapor, yakni Sdr. AT, guna mencegah berlanjutnya konflik serta memberikan pelindungan kepada pihak korban, yakni Sdri. BM. Setelah situasi dinyatakan aman terkendali, petugas kepolisian memberikan edukasi dan pembinaan kepada pihak terlapor terkait dampak hukum dan sosial dari tindakan kekerasan.
Melalui pendampingan dari Aipda Achmad Nasucha dan Bripka Styflens Naua, kedua belah pihak kemudian dipertemukan untuk melakukan mediasi. Dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat, upaya Problem Solving tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum lanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan warga secara cepat, tepat, dan adil di tingkat desa, sehingga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polsek Likupang senantiasa terjaga, aman, dan kondusif.