Selasa, 16 Juni 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilayah Minut, Tim Pantera Polres Minut Lakukan Patroli Dan Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Pantera Sat Samapta Polres Minut gencar laksanakan Patroli presisi guna mencegah gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Minut, Senin (15/06/2026) .

Patroli dipimpin oleh Dantim Brigadir Rizal Sonda bersama 5 personel, menyasar ke titik rawan terminal Airmadidi, jalur SBY, kawasan kos-kosan, wilayah Kalawat, fokus ke balap liar, miras, Sajam dan premanisme .

Selama Patroli, Tim Pantera Lakukan dialogis dengan menyambangi warga dan sekelompok remaja yang lagi nongkrong, dan dalam hal ini Tim Patroli melakukan pemeriksaan badan kepada sekelompok remaja serta memberikan himbauan, agar tetap menjaga Kamtibmas, jangan nongkrong sambil miras, segera lapor melalui Call Center 110 jika melihat tindakan kriminal atau gangguan Kamtibmas disekitar atau lingkungan tempat tinggal anda .

"Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta IPTU Hanny Bawotong, S.H., mengatakan bahwa, Kegiatan ini rutin dilakukan baik siang maupun malam hari apalagi jelang weekend, Minut harus aman, kami minta warga jadi polisi bagi diri sendiri, kalau lihat anak-anak muda bawa sajam atau pesta miras, segera lapor ke kantor Polisi terdekat atau langsung menghubungi Call Center 110 Polres Minut, ujar IPTU Hanny Bawotong .

Hasil Patroli, bubarkan sekelompok anak muda yang lagi nongkrong, cek tempat kos-kosan yang berada diwilayah Airmadidi antisipasi hal-hal yang mencurigakan, tidak ditemukan Sajam atau pelaku 3C .

Warga apresiasi kehadiran Tim Pantera ditengah masyarakat apa terlebih malam hari, mari kita jaga bersama Kamtibmas di wilayah Minut, agar kita bisa beraktifitas dengan aman dan nyaman, tutup Kasat Samapta IPTU Hanny Bawotong .

Senin, 15 Juni 2026

Terduga Pelaku Penganiayaan Dengan Menggunakan Sajam Di Desa Kema Satu, Diamankan Polsek Kema Saat Akan Melarikan Diri

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polsek Kema Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan Menggunakan senjata tajam di desa Kema Satu Kecamatan Kema, Sabtu (13/06/2026) .

Adapun kronologi kejadiannya, pada hari Sabtu 13/06/2026 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi bersama dengan rekan-rekannya sedang miras bersama ditempat tinggal milik dari keluarga Subianto di desa Kema Satu jaga VII Kec. Kema, saat itu saksi miras bersama dengan korban, pelaku dan rekan-rekan lainnya .

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, saksi melihat pelaku sudah memegang Sajam sejenis pisau badik yang disembunyikan dibelakang badan bagian pinggang, lalu tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung menikam korban, lalu saksi sempat melihat korban lari namun dikejar oleh pelaku dan kemudian saksi melihat pelaku ditahan oleh warga yang ada disekitar TKP .

Pelaku berinisial JL Alias Kekeng (24) warga desa Kema I Jaga VII Kec. Kema Kab. Minahasa Utara, diamankan oleh piket SPKT dan piket intelkam Polsek Kema saat hendak melarikan diri bersama dengan saksi keluar desa Kema Satu menuju ke wilayah Bitung .

Kapolsek Kema AKP Repi Samel mengatakan bahwa, Saat ini terduga pelaku Penganiayaan Dengan menggunakan Sajam di desa Kema Satu, sudah diamankan dan selanjut diserahkan ke Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolsek Kema .

Minggu, 14 Juni 2026

Terduga Pelaku Pencurian Emas Di Desa Mapanget Talawaan, Diamankan Tim Resmob Polres Minut

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian emas di desa Mapanget Dua Jaga XIV Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara, Jum'at (12/06/2024) .

Pelaku berinisial SK 14Th warga Mapanget Dua Jaga XIV, diamankan di Desa Mapanget Dua Jaga XIV Kec. Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Pada Pukul 18.20 Wita, penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Steven Layuk berdasarkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. .

Tim Resmob, Berdasarkan Laporan Aduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian emas di desa Mapanget dua Jaga XIV Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara merespon kejadian tersebut, Tim Resmob langsung turun ke TKP dan melakukan pulbaket kepada keluarga korban .

Setelah dilakukan pulbaket kepada keluarga korban, Tim Resmob mengetahui identitas pelaku An. SK 14Th dan pada saat itu berada di Desa Mapanget jaga XIV Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara, dan pada saat itu juga Tim Resmob mengamankan terduga pelaku An. SK 14Th, Tim Resmob melakukan pengembangan barang bukti, dan diketahui bahwa barang bukti tersebut sudah dijual kepada Inisial VI, dan setelah melakukan pulbaket, Tim Resmob mengamankan VI di perumahan Puri Kelapa Gading desa Paniki Atas Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara .

Dan berdasarkan pengakuan dari VI bahwa barang bukti sudah di jual lagi kepada Inisial S, Tim Resmob melakukan pulbaket dan setelah melakukan pulbaket, Tim Resmob mengamankan S di Kec. Singkil Dua Kota Manado, dan selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Minahasa Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .

Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, "Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara .

Kami himbau kepada warga masyarakat, agar tetap waspada dan gunakan CCTV, jangan mudah percaya dengan kehadiran orang baru, tegas Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. .