Senin, 19 Oktober 2026
Tim URC Polres Minut Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Kabel dan Besi Tua di Pergudangan Puskud Kalawat
Minggu, 18 Oktober 2026
Tindak Lanjut Direktif Kapolri, Polres Minut Gelar Operasi Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara melaksanakan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba sebagai tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2224/X/RES.4./2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang direktif penindakan terhadap kampung atau lokasi sarang narkotika, kegiatan narkoba, dan pesta narkoba.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (17/10/2026) malam, dengan diawali apel kesiapan dan pengecekan personel di Mako Polres Minahasa Utara. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Minahasa Utara, Kompol Jusman Mori, S.I.K., M.M., serta diikuti personel yang terlibat dalam surat perintah operasi.
Dalam arahannya, Kabag Ops menegaskan pentingnya komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan keselamatan selama pelaksanaan operasi.
Selain itu, fungsi Propam diminta menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung jaringan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para kepala satuan juga diarahkan untuk menyusun rencana operasi secara terukur serta melaporkan perkembangan penindakan secara berjenjang kepada Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Minahasa Utara, AKP Christofel Melky Sadrach, S.H., memberikan arahan teknis mengenai tata cara bertindak di lapangan. Ia menekankan pentingnya penyelidikan awal, pemetaan lokasi, identifikasi potensi kerawanan, serta pembagian tugas personel secara jelas guna mendukung pelaksanaan operasi yang efektif dan aman.
Usai menerima arahan, personel gabungan bergerak melaksanakan patroli mobile, penyisiran, serta pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan, yakni wilayah Airmadidi Atas dan Desa Sawangan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun pelaku penyalahgunaan narkoba selama kegiatan pemeriksaan selektif di wilayah Airmadidi Atas dan Sawangan. Meski demikian, operasi tetap menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat serta mencegah berkembangnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba