Rabu, 03 Juni 2026

Polres Minut Gelar Pres Release Kasus 458 Di Desa Tatelu Dimembe

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polres Minahasa Utara, menggelar Kasus 458 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, pelaku berhasil diamankan kurang dari 15 jam setelah kejadian, pelaku berinisial VD ditangkap di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Senin 1/6/2026 pukul 08.00 Wita .

Adapun giat Pres Release disampaikan langsung oleh KBO Reskrim IPDA Melky Maabuat, S.E., M.H., didampingi Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow, Rabu (3/6/2026) .

Adapun kronologi kejadian, pembunuhan terjadi pada hari Minggu Tanggal 31/06/2026 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah saksi di Desa Tatelu, korban Novi NS warga inobonto kecamatan bolaang Kab. Bolmong dan tersangka VT warga desa Tumpaan Kab. Minsel, keduanya masih ada hubungan keluarga sedang pesta miras .

Usai menikam, tersangka kabur ke desa Tumpaan, selanjutnya tim gabungan Polsek Dimembe dipimpin oleh wakapolsek IPDA Stenly Malope dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara dibawah Komando IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., langsung bergerak .

"Sekitar pukul 08.00 Pagi (Senin), tersangka kami amankan di Desa Tumpaan, tidak sampai 24 jam tersangka sudah kami amankan," tegas Melky Maabuat.

Barang bukti 1 (satu) bilah pisau dapur yang digunakan tersangka sudah diamankan, saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dan akan kami gelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara .

Kami menegaskan, akan proses tuntas kasus ini, sesuai aturan yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 458 ancaman hukuman 15 Tahun Penjara .

URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Terduga Pelaku Penikaman dan Prostitusi Online di Boulevard Manado

MANADO, Humas Polda Sulut - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Boulevard, Manado, pada Selasa (2/6/2026) malam. Terduga pelaku utama, seorang lelaki berinisial AP (27) yang merupakan warga Kota Manado, kini telah diamankan di Polda Sulut.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Arie Prakoso dalam keterangannya kepada media mengatakan, kejadian ini bermula dari praktik prostitusi online.

"Ada seorang pria yang memesan jasa wanita melalui aplikasi tersebut merasa kecewa karena wajah wanita yang ada, tidak sesuai dengan foto di profil. Saat pria tersebut mencoba membatalkan pesanan, pihak penyedia jasa tidak terima. Pria tersebut pun langsung dikeroyok oleh pelaku AP dan kawan-kawannya," terangnya.

​Mendapat laporan terkait adanya keributan dan indikasi penyekapan, personel dari Polsek Sario segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Namun naas, saat tiba di lokasi, anggota tersebut justru mendapat perlawanan sengit dari pelaku AP yang langsung menyerang dan menikamnya menggunakan senjata tajam (sajam).

"​Merespons tindakan nekat tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulut langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku AP berhasil diringkus bersama barang bukti sebilah sajam yang digunakannya untuk menyerang petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap," ujar Kompol Arie.

​Selain terduga pelaku penikaman, polisi juga turut mengamankan sejumlah wanita dan pria yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut untuk diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka AP kini ditahan di Ditreskrimum Polda Sulut.

​Kasubdit Jatanras Kompol Arie Prakoso menambahkan bahwa tersangka AP merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara karena berbagai tindak kriminal.

​"Saudara AP ini adalah residivis pelaku beberapa kasus penikaman, pencurian tabung gas, dan bahkan tercatat pernah melarikan diri dari Polsek," ujar Kompol Arie Prakoso.

​Menyikapi maraknya eksploitasi dan prostitusi online yang juga kerap melibatkan anak di bawah umur, Kompol Arie memberikan imbauan tegas kepada para pemilik usaha penginapan dan para orang tua.

"Kami mengimbau kepada pengusaha pemilik hotel, rumah kos, maupun tempat penginapan lainnya agar memfilter para pengunjung. Tolong dicek KTP-nya. Jika ada indikasi prostitusi, segera ditegur dan ditolak. Jika kami dapati lagi ada pembiaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas," kata Kompol Arie.

​Ia juga berpesan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka. "Apa yang mereka lakukan di luar ini tidak lepas dari kurangnya perhatian orang tua. Harus ada motivasi yang diberikan orang tua agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi penerus yang baik, bukan justru menjadi preman atau terjebak dalam dunia prostitusi di usia dini," pungkasnya.

Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Dimembe Laksanakan KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan Di Malam Hari

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polsek Dimembe Polres Minahasa Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), kegiatan difokuskan pada titik rawan dan jam rawan, untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan, Senin (01/06/2026) .

Patroli dipimpin oleh KA SPKT "B" Aipda Isak Sumampouw bersama anggota piket fungsi, sasaran Patroli meliputi jalan trans Sulawesi desa Dimembe, area SPBU dan pemukiman warga yang sepi di malam hari .

Dalam KRYD tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan empat, razia minuman keras serta memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga yang masih beraktifitas hingga larut malam .

Kapolsek Dimembe IPDA Juan A.V. Rumbajan mengatakan bahwa, KRYD rutin di gelar untuk menekan angka 3C, Curat, Curas dan Curanmor serta aksi balap liar .

"Kami hadir ditengah masyarakat saat jam rawan, tujuannya memberi rasa aman dan mencegah niat pelaku kejahatan .

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol, masyarakat juga menyambut baik kehadiran polisi yang dianggap mampu menciptakan rasa aman .

Senin, 01 Juni 2026

Polsek Kema Lakukan Problem Solving Kasus Dugaan Tindakan Penganiayaan

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polsek Kema Polres Minahasa Utara, berhasil menyelesaikan kasus dugaan Penganiayaan melalui pendekatan Problem Solving, Minggu (31/05/2026) .

Kasus bermula dari laporan warga Desa Kema I Kecamatan Kema, terkait perkelahian antara ID dengan JN, yang dipicu kesalahpahaman .

Menindak lanjuti laporan, Piket SPKT bersama Anggota dan Bhabinkamtibmas, langsung mengundang kedua belah pihak, untuk dimediasi di Mapolsek Kema, melalui musyawarah kekeluargaan dan pendekatan humanis, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai .

Kedua belah pihak membuat surat perdamaian bermaterai, saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif .

Kapolsek Kema AKP Repi Samel mengatakan bahwa, problem Solving dipilih karena perbuatan tidak menimbulkan luka berat, tidak ada keberatan dari korban, hubungan kedua pihak masih bertetangga .

"Kami dorong penyelesaian kekeluargaan untuk perkara ringan, tujuannya agar silaturahmi warga tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik berkepanjangan," ujar AKP Repi Samel .