Jumat, 31 Juli 2026

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Wakapolri dan Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Nasional Hadapi El Nino dan Karhutla


Jakarta – Polri bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada 28 Juli 2026 terkait antisipasi fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Kamis (30/7), di Ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri.

Rapat dihadiri pejabat utama Mabes Polri, seluruh Kapolda dan Wakapolda dari wilayah rawan Karhutla secara virtual, serta kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, BNPB, dan Basarnas. Forum tersebut menjadi langkah konsolidasi nasional untuk menyatukan strategi menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung pada Juli hingga September 2026.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Polri memperkuat langkah mitigasi sejak tahap prabencana melalui pendekatan pencegahan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan kesiapsiagaan personel. Seluruh jajaran diperintahkan memperbarui pemetaan wilayah rawan Karhutla, memverifikasi hotspot di lapangan, memperkuat early warning system, serta mengoptimalkan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Polri juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa melakukan pendataan langsung terhadap kondisi masyarakat di wilayah rawan, meliputi ketersediaan sumber air, potensi kekeringan, kondisi lahan pertanian, hingga kebutuhan bantuan sosial adaptif apabila dampak El Nino meningkat.

Upaya tersebut diperkuat dengan pemanfaatan command center yang telah terintegrasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memantau hotspot secara real time. Penggunaan drone, CCTV di pos-pos pantau, serta sistem informasi kebakaran menjadi bagian dari penguatan deteksi dini sehingga setiap potensi kebakaran dapat segera diverifikasi dan ditangani sebelum meluas.

Di lapangan, Polri telah menggelar 151 apel kesiapsiagaan, 29 rapat siaga tingkat Polda, 180 kegiatan kesiapan aksi, serta 2.850 kegiatan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa. Selain itu, telah dilaksanakan lebih dari 168.500 patroli terpadu darat dan perairan di wilayah rawan Karhutla sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kebakaran.

Kesiapan personel juga terus diperkuat. Polri menyiagakan 48.368 personel Sabhara dan 23.360 personel Brimob untuk mendukung operasi penanganan Karhutla, disertai penerapan sistem rayonisasi antar-Polres dan antar-Polda agar dukungan personel maupun peralatan dapat digerakkan secara cepat sesuai perkembangan situasi.

Dalam aspek penegakan hukum, Polri terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembakaran lahan. Hingga Juni 2026 tercatat 118 penyelidikan, 30 penyidikan, dan 115 tersangka telah diproses. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti melanggar ketentuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan rapat tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menerjemahkan arahan Presiden menjadi langkah operasional yang terukur dan terintegrasi.

“Arahan Bapak Presiden menjadi pedoman bagi Polri untuk memperkuat mitigasi sejak dini. Seluruh jajaran telah bergerak melalui patroli terpadu, penguatan deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mencegah kebakaran sebelum meluas sekaligus mengurangi dampak El Nino terhadap masyarakat,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan bahwa Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap kebijakan yang telah diarahkan Presiden dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan, mulai dari pencegahan, penanganan saat terjadi kebakaran, penegakan hukum, hingga pemulihan pascabencana.

Melalui konsolidasi nasional ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pencegahan sebagai strategi utama dalam menghadapi El Nino dan Karhutla, guna melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung ketahanan pangan nasional.

Polres Minahasa Utara Tegaskan Kasus Senapan Angin di Likupang Masih dalam Proses Hukum, Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polres Minahasa Utara buka suara mengenai kasus penembakan senapan angin. Peristiwa nahas ini menimpa seorang warga di Kampung Ambong, Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. Polisi memastikan insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan dari pelaku.

​Masyarakat sebelumnya ramai memperbincangkan kasus ini di berbagai media sosial. Keluarga korban juga melayangkan keluhan terkait proses penanganan perkara. Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Herbayu, langsung merespons isu tersebut agar tidak menjadi liar.

​Iptu Lega menjelaskan terlapor dan korban sebenarnya berstatus teman dekat. Mereka berdua sedang berburu burung bersama saat kejadian berlangsung. Polisi menilai tidak ada niat pelaku untuk mencelakai temannya sendiri.

​"Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam peristiwa ini. Terlapor dan korban ini sebenarnya berteman. Saat itu mereka sedang tembak burung, terlapor membawa senapan angin yang disangkutkan di punggungnya. Namun, senapan tersebut secara tidak sengaja meletus dan mengenai kepala korban," ujar Iptu Lega Herbayu.

​Iptu Lega kemudian meluruskan narasi negatif yang beredar luas di media sosial. Beberapa pihak menuduh pelaku sengaja menembak korban secara sadar. Polisi juga membantah keras tudingan pembiaran penanganan kasus tersebut.

​Penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban dan pelaku gagal menyepakati nominal ganti rugi. Keluarga korban meminta ganti rugi yang cukup besar, sedangkan pelaku memiliki keterbatasan dana.

​"Kami sudah mengupayakan pertemuan dan mediasi. Dari pihak keluarga korban meminta biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25 juta, sementara dari pihak keluarga terlapor baru mampu menyanggupi Rp5 juta. Karena tidak ada titik temu, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan (sidik)," jelas Iptu Lega.

​Polres Minahasa Utara menjamin penanganan perkara ini akan berjalan sangat profesional. Polisi berjanji mengusut kasus ini secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Kamis, 30 Juli 2026

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., selaku Pembina Harian Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, melantik Pengurus Pimpinan Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional KBPP Polri yang diikuti jajaran 36 Polda serta pengurus hingga tingkat Polres secara daring. Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menyelaraskan program kerja, serta memperluas kontribusi KBPP Polri sebagai wadah pemersatu keluarga besar Polri dalam mendukung pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, melainkan amanah untuk membawa organisasi semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Ia mengajak seluruh pengurus menjadikan momentum ini sebagai awal memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi keluarga besar Polri dan masyarakat.

“Jadikan pelantikan ini sebagai awal kerja bersama untuk memperkuat organisasi dan memperbesar kontribusi kepada masyarakat. Bangun kolaborasi, jaga soliditas, dan hadirkan karya nyata yang memberi manfaat bagi bangsa,” tegas Wakapolri.

Sementara itu, Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono, S.E., S.H., menyampaikan bahwa kepengurusan baru telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum sehingga memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Bimo, kepengurusan baru akan memprioritaskan konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah melalui penguatan tata kelola organisasi, pembaruan basis data keluarga besar Polri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program di bidang pendidikan, pemberdayaan UMKM, pembinaan generasi muda, kegiatan sosial, dan kemanusiaan.

Dengan kepengurusan baru yang didukung konsolidasi organisasi secara nasional, KBPP Polri diharapkan semakin solid sebagai organisasi keluarga besar Polri yang modern, inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis Polri dalam memperluas pengabdian kepada masyarakat.

Jaga Harkamtibmas Pada Malam Hari, Polres Minut Dan Jajaran Rutin Laksanakan KRYD

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di malam hari, Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) beserta jajaran Polsek secara rutin terus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Pelaksanaan kegiatan ini, seperti yang kembali digiatkan secara intensif pada Rabu (29/7/2026) malam, merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Minut.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, melalui Kasi Humas Iptu Steven Surentu, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini difokuskan pada jam-jam rawan, khususnya di malam hingga dini hari, untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolres, KRYD ini rutin kami laksanakan baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Sasarannya meliputi pencegahan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi premanisme, peredaran senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), hingga penggunaan knalpot bising atau brong yang kerap meresahkan warga," ujar Iptu Steven Surentu. 

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian tidak hanya melakukan patroli secara mobile menyusuri jalan-jalan utama dan titik-titik rawan kriminalitas, tetapi juga mengedepankan pendekatan patroli dialogis. Petugas secara humanis menyambangi kelompok-kelompok pemuda atau warga yang masih berkumpul hingga larut malam.

Lebih lanjut, Iptu Steven Surentu juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Minahasa Utara untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Kepolisian menyadari bahwa keamanan tidak bisa diwujudkan tanpa adanya sinergi yang baik dengan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada warga Minut agar tidak segan-segan melaporkan ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. Mari kita bersama-sama menciptakan situasi Minut yang aman, damai, dan kondusif," tutup Iptu Steven Surentu.

Dengan rutinitas KRYD ini, Polres Minut berharap dapat meminimalisir angka kriminalitas dan memastikan setiap warga yang beristirahat maupun yang masih beraktivitas di malam hari merasa terlindungi.

Rabu, 29 Juli 2026

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Polres Minut Gelar Penertiban dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Airmadidi, Humas Polres Minut – Dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) serta menekan angka kecelakaan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar kegiatan pengaturan dan penertiban lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (28/7/2026).

​Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Minut, Iptu Ismail Diko, S.Sos., beserta jajaran anggota Sat Lantas. Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas, kehadiran personel kepolisian di lapangan juga bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya kejahatan jalanan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

​Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan langkah preventif dan represif (penegakan hukum) terhadap pelanggaran lalu lintas. Iptu Ismail Diko menjelaskan bahwa pihaknya menindak tegas pelanggaran kasat mata yang kerap meresahkan masyarakat luas.

​"Pada kegiatan kali ini, kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," tegas Iptu Ismail Diko.

​Penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum masyarakat, sementara ketiadaan TNKB merupakan pelanggaran administrasi fatal yang sering kali berkaitan dengan tindak kejahatan.

​Selain melakukan penindakan, jajaran Sat Lantas Polres Minut juga gencar memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan. Masyarakat diajak untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai sebuah kebiasaan dan kebutuhan.

​"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas demi menghindari kecelakaan. Mari kita wujudkan jalan raya yang aman bagi semua. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," pungkas Iptu Ismail Diko.

​Melalui penertiban yang berkesinambungan ini, Sat Lantas Polres Minut berharap tingkat kesadaran hukum dan etika berlalu lintas warga Minahasa Utara semakin meningkat, sehingga angka fatalitas korban kecelakaan di jalan raya dapat ditekan seminimal mungkin.