Kamis, 15 Oktober 2026

Polsek Kauditan Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Masyarakat untuk Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi polusi udara dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Kauditan Ipda Romy Sumampouw bersama personel Polsek Kauditan membagikan masker gratis kepada masyarakat, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 Wita tersebut bertempat di depan Mako Polsek Kauditan. Sebanyak 1.000 masker atau 20 dos dibagikan kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kauditan Ipda Romy Sumampouw didampingi Ka SPK Aiptu Joe Andries, PS. Panit Intelkam Aiptu Adrian Mantiri, Bhabinkamtibmas Bripka Nirwanto Marwan, Brigadir Fian Panambunan, dan Bripka Risaldi Tamengge.

Pembagian masker ini merupakan langkah preventif Polsek Kauditan untuk membantu melindungi masyarakat dari risiko paparan polusi udara dan kabut asap, khususnya akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Kecamatan Kauditan.

Selain membagikan masker, personel Polsek Kauditan juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, membatasi aktivitas fisik di luar rumah ketika kondisi udara memburuk, serta menghindari pembakaran sampah, rumput, maupun lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran baru.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kauditan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi dan imbauan dari pihak terkait apabila kondisi kabut asap semakin meningkat.

Polsek Kauditan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan sosial yang mendukung keselamatan serta kesehatan warga.

Rabu, 14 Oktober 2026

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat


JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Plt. Kapolres Minut Pimpin Upacara PTDH In Absentia Terhadap Satu Personel Polres Minahasa Utara

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K Memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu personil anggota polri yang telah terbukti Melakukan pelanggaran kode etik profesi polri yang di gelar di lapangan Apel Mapolres Minahasa Utara, Rabu (14/10/26) pagi. 

Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor/KEP/502/X/ 2026 tanggal 13 Oktober 2026 dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri / Nomor: PUTKKEP/02/III/2026/ tanggal 13 Maret 2026.

Dengan melanggar pasal 8 huruf (e) perpol 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, jo pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. 

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara.

Ditegaskan Kapolres, Melalui upacara PTDH in absentia ini , personil Polres Minahasa Utara di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. 

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakapolres Kompol Thely Mawidingan, SE, para PJU Polres dan seluruh personil dan ASN Polres Minahasa Utara.

Selasa, 13 Oktober 2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba


JAKARTA – Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga sejumlah wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegas Kapolri.

Sejak awal Oktober 2026, Polri dibawah Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan rawan narkoba. Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Di Riau, 68 orang turut diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam, dengan 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Penindakan juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar. Rangkaian operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelaku sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkoba di berbagai daerah.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.

Kapolri menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yang menempatkan perlindungan dan keamanan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Partisipasi warga diperlukan untuk membantu mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dalam penanganannya, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar. Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polri akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika. Melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, serta keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Operasi Gabungan Polda Sulut dan Kementerian Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

BOLSEL, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado melaksanakan operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026.

Operasi gabungan tersebut menyasar dua lokasi penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas. Kegiatan melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, sejumlah peralatan pengolahan material tambang, dua genset, serta berbagai perlengkapan lainnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung.

Sementara itu, di lokasi Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, serta tujuh lubang tambang. Tim juga mendapati kayu hasil tebangan, berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Dalam operasi tersebut, sejumlah sarana dan peralatan dimusnahkan, termasuk lubang tambang yang dihancurkan.

Plt. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan akan terus diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Usai pelaksanaan operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA. Apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.

Polda Sulut menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Wakapolres Minut Cek Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan, Wakapolres Minahasa Utara (Minut), Kompol Thely Mawidingan, S.E., melaksanakan pengecekan langsung di ruang tahanan Polres Minut, Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 Wita.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti upaya tahanan melarikan diri maupun perselisihan antarsesama tahanan.

Dalam kegiatan itu, Wakapolres turut memeriksa kondisi ruang tahanan, mulai dari jeruji besi di dalam ruang tahanan hingga bagian jeruji yang terhubung dengan ventilasi luar. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan kondisi bangunan tetap aman dan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan tahanan untuk melarikan diri.

Selain memeriksa sarana dan prasarana ruang tahanan, Kompol Thely Mawidingan juga memberikan arahan kepada para tahanan agar senantiasa menjaga kesehatan, berperilaku baik selama menjalani masa tahanan, serta menjadikan proses hukum yang dijalani sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Plt. Kapolres Minut AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Wakapolres menekankan kepada seluruh personel yang bertugas menjaga tahanan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Lakukan pengecekan dan kontrol tahanan secara berkala. Jaga kebersihan ruang tahanan, pastikan buku mutasi diisi dan ditandatangani, serta siapkan buku kunjungan tahanan. Perhatikan juga kebutuhan makan dan kesempatan berolahraga bagi para tahanan agar kondisi kesehatan mereka tetap terjaga selama berada di ruang tahanan,” tegas Wakapolres Kompol Thely Mawidingan, S.E.

Melalui kegiatan pengecekan ini, Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, kedisiplinan personel, serta pelayanan terhadap tahanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.