AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di area PT Mitra Hijau Asia, Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (25/9/2026).
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/712/IX/2026/SPKT/Res Minut/Polda Sulut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Minahasa Utara di bawah pimpinan Katim URC IPDA Jonathan Marpaung, S.Tr.K., segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim URC berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial FT (30). Selanjutnya, tim melakukan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Desa Paniki Atas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dap air, dua alat timbang, empat belas galon disinfektan, dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kapolres Minahasa Utara AKBP Antonius F. Gea, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Steven Surentu menyampaikan bahwa Polres Minahasa Utara berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC dan Satreskrim Polres Minahasa Utara dalam mengungkap kasus ini. Kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar IPTU Steven Surentu.
Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.