Adapun giat Pres Release disampaikan langsung oleh KBO Reskrim IPDA Melky Maabuat, S.E., M.H., didampingi Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow, Rabu (3/6/2026) .
Adapun kronologi kejadian, pembunuhan terjadi pada hari Minggu Tanggal 31/06/2026 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah saksi di Desa Tatelu, korban Novi NS warga inobonto kecamatan bolaang Kab. Bolmong dan tersangka VT warga desa Tumpaan Kab. Minsel, keduanya masih ada hubungan keluarga sedang pesta miras .
Usai menikam, tersangka kabur ke desa Tumpaan, selanjutnya tim gabungan Polsek Dimembe dipimpin oleh wakapolsek IPDA Stenly Malope dan Tim Resmob Polres Minahasa Utara dibawah Komando IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., langsung bergerak .
"Sekitar pukul 08.00 Pagi (Senin), tersangka kami amankan di Desa Tumpaan, tidak sampai 24 jam tersangka sudah kami amankan," tegas Melky Maabuat.
Barang bukti 1 (satu) bilah pisau dapur yang digunakan tersangka sudah diamankan, saat ini kami masih menunggu hasil otopsi dan akan kami gelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara .
Kami menegaskan, akan proses tuntas kasus ini, sesuai aturan yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 458 ancaman hukuman 15 Tahun Penjara .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini