Terduga pelaku diketahui berinisial YJM (20) Kristen, warga Desa Wasian jaga III Kecamatan Dimembe Kab. Minahasa Utara .
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau jenis besi putih yang di duga digunakan dalam aksi penganiayaan .
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diunggah lewat media sosial (Facebook) bahwa di desa Wasian Kecamatan Dimembe Kab. Minahasa Utara telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam Kepada Seorang LK berinisial S ( 58) Islam, warga desa lapangan kec. Mapanget Kota Manado .
Adapun motif terduga pelaku, terduga pelaku sudah di pengaruhi miras dan dengan sengaja berdiri ditengah jalan raya dengan tujuan untuk menghadang setiap pengendara yang melintas di jalan tersebut, dimana saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor, melewati jalur jalan raya dari arah Likupang menuju desa Tatelu dan pada saat itu terduga pelaku sudah berada ditengah jalan desa Wasian, sehingga korban dicegat oleh terduga pelaku dan dianiaya oleh terduga pelaku dengan menggunakan Sajam jenis pisau Besi putih .
Tim Resmob Dibawah Pimpinan Kasat Reskrim IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H., bersama anggota Resmob Langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kepada pihak keluarga terduga pelaku, setelah melakukan Pulbaket, Tim mengetahui tempat persembunyian dari terduga pelaku dan langsung bersama-sama dengan keluarga terduga pelaku mengamankan terduga pelaku di Desa Wasian Kecamatan Dimembe dan langsung dibawah ke Mako Polsek Dimembe guna proses hukum lebih lanjut .
HumasPolresMinut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini