Selasa, 24 Maret 2026

Polres Minut Amankan 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Di Rap-Rap Airmadidi

Airmadidi, Humas Polres Minut - Timsus Satya Polres Minahasa Utara, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan di kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi, Minggu (22/03/2026) .

Tindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi .

Selanjutnya Timsus Satya dibawah pimpinan Ka Timsus Aipda Bobi Lakaoni, melakukan penyelidikan pada pukul 09.30 Wita terhadap terduga pelaku baik identitas, alamat serta latar belakang .

Pukul 10.00 Wita, Tim melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku, dan pada Pukul 13.26 Wita, upaya pencarian membuahkan hasil, Timsus berhasil mengamankan 3 terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi .

Ketiga terduga pelaku yang kini telah diamankan pihak Kepolisian adalah JD (22) warga buha, JU (21) Warga Perum SBY4 Airmadidi, CD (23) Kelurahan Rap-Rap Kelurahan Airmadidi, 

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas IPDA Iskandar Mokoagow menyampaikan bahwa kejadian ini berawal dari, korban bersama 2 orang temannya sedang makan disalah satu rumah makan di Kelurahan Rap-Rap, dan pada saat itu terlapor datang menghampiri korban dan mengatakan "Kyapa Ngoni Mo Kase Tunjung Jago Tunggu Sini Ngoni" dan terduga langsung pergi, dan beberapa menit kemudian terlapor kembali bersama dua orang temannya dan terlapor langsung memukul korban Dengan menggunakan gelas kaca ke arah mulut korban, sehingga bibir bagian atas korban mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah, dan dua teman dari terlapor langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kecil dan mengarahkan ke arah korban, untungnya kedua teman korban mendorong korban, sehingga korban terjatuh, akibat perbuatan ini korban merasa keberatan dan melaporkan nya ke pihak berwajib (Kepolisian) .

Saat ini ketiga terduga pelaku sudah di amankan di Mapolres Minahasa Utara, guna proses hukum lebih lanjut, tutup Kasihumas .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini