Senin, 30 Maret 2026

Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur, Diamankan Tim Resmob Polres Minut Di Perum CBA Lama Talawaan Minut

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Polres Minut, berhasil mengamankan pelaku cabul anak dibawah umur, yang terjadi di Perum CBA Lama Kecamatan Talawaan Kab. Minahasa Utara, Minggu (29/03/2026) .

Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di perumahan CBA Lama Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara .

Pencabulan anak dibawah umur, dilakukan oleh FM (37) warga Perum CBA Lama Kecamatan Talawaan, Pekerjaan Tukang Bangunan, yang terjadi di Perum CBA Lama Kecamatan Talawaan, pada hari Minggu Tanggal 29 Maret 2026 Pukul 17.00 Wita, Tim Resmob langsung merespon kejadian tersebut, dengan melakukan Pulbaket kepada pihak korban, dan setelah dilakukan pulbaket dan pendalaman, Tim Resmob mengetahui identitas pelaku dan tempat dimana pelaku berada, kemudian Tim langsung lokasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Mako Polres Minut .

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, modus di duga pelaku melakukan dugaan cabul, dengan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri .

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut, guna Proses hukum lebih lanjut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini