Kamis, 05 Maret 2026

Seorang Pemuda Diamankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Minut Dengan 135 Butir Barang Bukti Obat Keras "Yarindo"

Airmadidi, Humas Polres Minut - Satuan Reserse Narkoba Polres Minut, mengungkap Kasus peredaran obat keras jenis "Yarindo" tanpa izin beredar Diwilayah kabupaten Minahasa Utara .

Seorang remaja berinisial PD (21) warga Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kab. Minahasa Utara, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 135 butir obat keras berlogo Y, penangkapan dilakukan pada hari Selasa Tanggal 2 Maret 2026 pukul 21.05 Wita di kediaman pelaku .

Setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Minut menerima Laporan Informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat keras yang marak Diwilayah Airmadidi, Tim segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan .

Sekitar pukul 21.05 Wita Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba mengamankan pelaku di rumah nya dan menemukan barang bukti berupa obat keras berlogo Y dengan jumlah 135 butir .

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Christofel Melky Sadrach, S.H., mengatakan Bahwa Kepolisian Akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan generasi muda, "Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan keras yang disalah gunakan, segera laporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar .

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut, guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Narkoba .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini