Minggu, 15 Maret 2026

Pamapta "A" Polres Minut, Selesaikan Masalah KDRT Dengan Metode Problem Solving

Airmadidi, Humas Polres Minut - Setelah mendapat laporan/pengaduan dari warga masyarakat, Pamapta "A" Polres Minut IPDA OKTAFIAN DAMAR, S.Sos, bersama piket fungsi, bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Kel. Airmadidi Bawah Kecamatan Airmadidi, untuk mengamankan lokasi serta memastikan keselamatan korban dan menenangkan situasi, Sabtu (14/03/2026) Malam .

Kedua belah pihak yang bertikai, langsung diamankan dan dibawah ke Mako Polres Minut, dan dalam hal ini Pamapta melakukan mediasi serta memfasilitasi dialog (Suami-Istri) untuk menggali akar permasalah secara persuasif dan kekeluargaan, tanpa langsung menempuh jalur hukum, ujar Pamapta .

Pamapta lakukan konseling dengan kedua belah pihak, dan pada akhirnya kedua belah pihak menemui titik temu dari permasalahan yang ada, dan hasil daripada mediasi kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan nya, Antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan serta menandatangani dari hasil mediasi tersebut .

Tindakan yang dilakukan oleh Pamapta bertujuan, guna memberikan pelayanan prima, melindungi korban, meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah konflik lanjutan antara kedua belah pihak, ungkap Pamapta IPDA OKTAFIAN DAMAR, S.Sos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini