Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JP alias Jimmy (21), warga Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dan AK alias Rian (22), warga Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di wilayah Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa Utara terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan oleh kedua pria tersebut di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan keduanya di sekitar tempat kos Sanjaya, Desa Kolongan Tetempangan. Tim selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 26 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan dalam pembungkus rokok. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, masing-masing Vivo Y20 warna biru dan Infinix Hot warna silver.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi DB 3696 TM serta satu paket alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Utara AKP C. Melky Sadrach, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh personel di lapangan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras. Kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP C. Melky Sadrach, S.H.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa Utara serta mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini