Senin, 01 Juni 2026

Polsek Kema Lakukan Problem Solving Kasus Dugaan Tindakan Penganiayaan

Airmadidi, Humas Polres Minut - Polsek Kema Polres Minahasa Utara, berhasil menyelesaikan kasus dugaan Penganiayaan melalui pendekatan Problem Solving, Minggu (31/05/2026) .

Kasus bermula dari laporan warga Desa Kema I Kecamatan Kema, terkait perkelahian antara ID dengan JN, yang dipicu kesalahpahaman .

Menindak lanjuti laporan, Piket SPKT bersama Anggota dan Bhabinkamtibmas, langsung mengundang kedua belah pihak, untuk dimediasi di Mapolsek Kema, melalui musyawarah kekeluargaan dan pendekatan humanis, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai .

Kedua belah pihak membuat surat perdamaian bermaterai, saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kasus dinyatakan selesai secara kekeluargaan sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif .

Kapolsek Kema AKP Repi Samel mengatakan bahwa, problem Solving dipilih karena perbuatan tidak menimbulkan luka berat, tidak ada keberatan dari korban, hubungan kedua pihak masih bertetangga .

"Kami dorong penyelesaian kekeluargaan untuk perkara ringan, tujuannya agar silaturahmi warga tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik berkepanjangan," ujar AKP Repi Samel .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini