Kamis, 04 Juni 2026

Tim Resmob Polres Minut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam Di Desa Matungkas

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Utara, berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayaan Menggunakan senjata tajam di desa Matungkas kecamatan Dimembe, Rabu (03/06/2026) .

Penangkapan berdasarkan LP/B/458/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui Tim Resmob segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku .

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui, selanjutnya dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Resmob Polres Minahasa Utara .

Pada akhirnya terduga pelaku berinisial JW (22) berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah pisau jenis besi putih tanpa perlawanan dikediamannya Kelurahan Saronsong 2 Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, dan selanjutnya dibawa ke Polres Minahasa Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut .

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa, pihaknya tidak toleransi terhadap aksi kekerasan yang menggunakan senjata tajam .

"Resmob akan kejar siapapun pelaku Penganiayaan, apalagi pakai senjata tajam, ini meresahkan masyarakat, kami imbau juga kepada masyarakat, agar selesaikan masalah dengan cara musyawarah bukan dengan kekerasan, tegas Kasat Reskrim .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini