Pelaku berinisial SK 14Th warga Mapanget Dua Jaga XIV, diamankan di Desa Mapanget Dua Jaga XIV Kec. Talawaan Kabupaten Minahasa Utara Pada Pukul 18.20 Wita, penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Steven Layuk berdasarkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. .
Tim Resmob, Berdasarkan Laporan Aduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian emas di desa Mapanget dua Jaga XIV Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara merespon kejadian tersebut, Tim Resmob langsung turun ke TKP dan melakukan pulbaket kepada keluarga korban .
Setelah dilakukan pulbaket kepada keluarga korban, Tim Resmob mengetahui identitas pelaku An. SK 14Th dan pada saat itu berada di Desa Mapanget jaga XIV Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara, dan pada saat itu juga Tim Resmob mengamankan terduga pelaku An. SK 14Th, Tim Resmob melakukan pengembangan barang bukti, dan diketahui bahwa barang bukti tersebut sudah dijual kepada Inisial VI, dan setelah melakukan pulbaket, Tim Resmob mengamankan VI di perumahan Puri Kelapa Gading desa Paniki Atas Kec. Talawaan Kab. Minahasa Utara .
Dan berdasarkan pengakuan dari VI bahwa barang bukti sudah di jual lagi kepada Inisial S, Tim Resmob melakukan pulbaket dan setelah melakukan pulbaket, Tim Resmob mengamankan S di Kec. Singkil Dua Kota Manado, dan selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Minahasa Utara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut .
Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, "Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara .
Kami himbau kepada warga masyarakat, agar tetap waspada dan gunakan CCTV, jangan mudah percaya dengan kehadiran orang baru, tegas Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini