Kurang dari enam jam setelah kejadian yang dilaporkan melalui Call Center 110 Polres Minahasa Utara, terduga pelaku berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) .
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (22/06/2026) sekitar pukul 03.00 Wita .
"Begitu menerima laporan dari Call Center 110, kami langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku .
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku AT (25), seorang penambang asal Desa Sea Jaga VII Kecamatan Pineleng .
Tim URC dibawah pimpinan IPDA Kelvin, kemudian melakukan pengejaran secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di perumahan Buha Griya Indah .
"Kurang dari enam jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis besi putih yang diduga digunakan saat melakukan Penganiayaan .
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Minahasa Utara, Tutup Kasat Reskrim .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini