Kedua Pelaku berinisial JR (17) warga Kawangkoan Baru Jaga 9 Kec. Kalawat Dan AR (36) Kawangkoan Baru Jaga 9 Kec. Kalawat, pelaku diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/477/VI/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, pelaku juga merupakan residivis yang sudah berulang-ulang kali melakukan pencurian dan sangat meresahkan masyarakat di Minahasa Utara .
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa, Penangkapan kepada kedua pelaku dilakukan pada hari Selasa tanggal 9/06/2026 Pukul 22.30 wita di kediaman pelaku di Desa Kawangkoan Baru Jaga IX Kecamatan Kalawat, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Minut, mendapat informasi bahwa maraknya kasus pencurian barang-barang elektronik/curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Minut .
Pada pukul 22.40 Wita, Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Minut langsung turun lapangan melakukan pulbaket dam profiling terhadap pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik dan Curanmor, hasil pulbaket dan profiling Tim URC mendapatkan informasi terkait keberadaan dan tempat persembunyian kedua pelaku di desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara .
Pukul 22.45 Wita, Tim URC langsung bergerak menuju Desa Kawangkoan Baru untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan pada pukul 22.54 Wita, Tim URC tiba di Desa Kawangkoan Baru tepatnya di lokasi persembunyian kedua pelaku, dan pada akhirnya kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yang disimpan ditempat tinggal pelaku di Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kab. Minahasa Utara .
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim URC Sbb :
- 1 Unit Ranmor Roda 4 Daihatsu Xenia Berwarna Silver
- 1 Unit Kendaraan Roda 2 Merek Yamaha Vega R 115 berwarna kuning
- 2 buah speaker merk Dat
- 2 Buah Speaker kaki merk Barclay
- 2 karung kopra dengan berat 129 Kg
- 1 buah kompresor merk multipro berwarna kuning
- 6 buah power mixer merk amplifier
- 1 buah kompor gas merk rinnai
- 1 buah speaker bluetooth kimiso
- 1 buah speaker Caixa Vazia 2
- 1 buah rice cooker merk Miyako
- 1 buah pompa ban tangan merk VSM
- 1 buah komponen speaker woofer
- 1 buah senjata angin rakitan
Saat ini Kedua Pelaku dan barang bukti, kini diamankan di Mapolres Minut untuk pengembangan lebih lanjut, kami masih dalami TKP lain yang di duga dilakukan oleh JR dan AR, ungkap IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Minut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini