Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kasatres Polres Minut Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata, S.Tr.K, SIK yang didampingi Katim Black Dragon Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K dan kasi humas Ipda Deddy Kodoati, Jumat,(26/07/2024) di Polres Minut, menerangkan, sempat viral di media sosial pelaku doger di kota Bitung, Manado, Minahasa dan Minahasa utara dan menjadi atensi Kapolda Sulut, Kapolres Minahasa Utara, Tim reserse Polrs Minut memalui Tim Black Dragon melakukan penyididikan.
Awalnya, tim berhasil mengamankan supir (IR) kemudian YL (32) warga Karombasan Utara ditangkap di kos-Kosan lokasi Manado dan VE (21) warga Karombasan Utara yang sempat pindah-pindah hingga ke Tondano, Minsel dan berhasil ditangkap di Manado.
Saat dilakukan penangkapan terhadap YL, YL sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dan membahayakan salah satu anggota Tim Black Dragon, kemudian pelaku mendapat tindakan tegas dan terukur di kaki kanan.
Bukan cuma melakukan doger, menurut Ferdian, pelaku sebelum melakukan aksi doger, pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. “Pelaku sebelum beraksi mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan hasil tes urun positif, diduga pelaku terlibat juga jaringan narkoba,” ucap Ferdian.
Lanjut Ferdian, pelaku menggunakan mobil sewa jenis Toyota Calya warna merah dengan nopol DB 1019 VB, tapi saat beraksi pelaku menggunakan plat palsu. Selain itu, pelaku juga beraksi dilengkapi dengan senjata tajam jenis pisau badi.
Pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat 1 KUHPIDANA dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan dan kepemilikan senjata tajam penusuk tanpa izin. Selain itu akan dikembangkan dengan satnarkoba karena terindikasi salah satu pelaku termasuk dalam jaringan pengedar narkoba. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini