Jumat, 02 Agustus 2024

Team Opsnal Resnarkoba Polres Minut Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Obat Jenis TRIHEXYPHENIDYL (K), Obat Keras Tanpa Izin Edar

AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Kapolres Minahasa Utara Utara AKBP Dandung Putut Wibowo,S.I.K, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hevry Samson S.H membenarkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Minahasa Utara telah melakukan tangkap Tangan kepada 1 orang yang di duga membawa obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kamis (01/8/24)

Adapun identitas penyalagunaan obat keras berinisial AN, umur 25 tahun, Jenis kelamin laki -laki, Alamat Kel. Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kab. Minahasa Utara. Inisial RR, 42 tahun, laki-laki, alamat Kel. Wonasa Kapleng kec. Singkil kota Manado.

Kronologi penangkapan Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wita s.d 20.00 Wita Tim Ops Pekat Narkoba Res Minut melakukan pendalaman informasi tentang adanya  penggunaan Obat Trihexyphenidyl dilakukan di salah satu kamar di Hotel Transito. Selanjutnya melakukan pengembangan informasi

Tim Opsnal Narkoba Res Minut dipimpin Kasat Narkoba melakukan pengembangan informasi dan mengamankan seorang lelaki bernama AN yg akan mengedarkan 10 butir obat kpd SP/Cepu.
Sekitar pukul 23.25 Wita, Tim Opsnal Narkoba melakukan penggeledahan rumah tempat dimana lelaki AN tinggal ditemukan Obat Trihexyphenidyl sebanyak 340 butir. Dan, selanjutnya lelaki AN diamankan di Kantor ResNarkoba Polres Minut untuk dilakukan interogasi awal. 

Dari interogasi thdp lelaki AN diperoleh keterangan bahwa sebelumnya pada Hari Kamis 1 Agustus 2024 dirinya mengambil paket Kiriman dijasa Pengiriman Lion Parcel yg berada Di kelurahan Airmadidi atas Kec.Airmadidi sebanyak kurang lebih 3000 butir Obat Trihexyphenidyl selanjutnya Lelaki AN mengantarkan paket tersebut kepada Lelaki RR yg berdomisili di kelurahan Wonasa Kapleng Kec.Singkil Kota Manado, setelah sampai dirumah Lelaki RR kemudian lelaki AN mengambil Obat Trihexpenidyl dari paket kiriman tersebut sebanyak 350 butir untuk dibawa pulang kerumahnya di Kelurahan Airmadidi Atas Kec.Airmadidi dan sisanya diserahkan kepada Lelaki RR.

Tim Opsnal Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan ke Wilayah Manado tepatnya dikelrhn Wonasa Kapleng Kec.singkil tempat dimana lelaki AN mengantar obat trihexyphenidyl sbyk kurang lebih 3000 butir yaitu dirumah dari Lelaki RR dimana pada saat didatangi Tim Opsnal lelaki RR langsung melemparkan Tas plastik yg berisi paket Obat Trihexpenidyl ke samping Rumah melalui Jendela Rumah.Tim. Selanjutnya mengamankan lelaki RR dan barang bukti Berupa Obat Trihexpenidyl yg diisi dalam kantong plastik merah dan masih berada dalam kardus paket Pengiriman yg sudah terbuka dimana sebagian obat tercecer ditanah dan telah diambil dan dikumpulkan oleh personil Opsnal Sat Resba, selanjutnya TSK bersama Barang Bukti diamankan ke Mapolres Minahasa Utara dimana setelah dilakukan perhitungan didapati Jumlah Babuk yg diamankan dari Lelaki RR Sebanyak 2400 ( dua ribu empat Ratus) Butir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini