Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, SH, patroli Ops Pekat Samrat - 2024 menyisir beberapa lokasi yang menurut informasi menampung/menjual minuman keras jenis cap tikus.
Dijelaskan Iptu Hevry bahwa pihaknya mengamankan 300 liter miras cap tikus yang berada dalam drum plastik (3 buah) dan 4 gelon tanpa ijin di rumah MT,(59) di desa Wasian kec. Dimembe. Selanjutnya petugas memberikan surat tanda terima barang bukti kepada pemilik dan BB diamankan ke Polres Minahasa Utara untuk proses lebih lanjut.
“Jadi patroli Ops Pekat hari ini berhasil mengamankan 300 liter minuman jenis Cap tikus di desa Wasian”, jelas Iptu Hevry Samson
Ditempat terpisah Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, S.I.K.,SH, MH mengatakan operasi Pekat Samrat 2024 ini yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang Pilkada Serentak". Jelas Kapolres
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, pungkas AKBP Dandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini