Senin, 24 November 2025

Tim Resmob Polres Minut, Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan Di Kauditan

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Resmob Polres Minut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial, di desa kauditan I kecamatan Kauditan, penangkapan dilakukan pada hari Minggu 23 November 2025 pukul 22.49 Wita .

Terduga pelaku diketahui bernama MK (19), Kristen, yang beralamat di desa Lembean Kec. Kauditan Minut .

Kapolres Minut AKBP AULIYA RIFQIE A. DJABAR, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Minut IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minut, setelah melakukan penganiayaan di desa Kauditan kec. Kauditan .

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/431/XI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA POLDA SULAWESI UTARA, Tim Resmob Polres Minut dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, langsung menuju ke TKP dan mendapati informasi bahwa terduga pelaku (MK) sedang berada di desa Lembean Kec. Kauditan Kab. Minut, Tim Resmob langsung mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Minut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini