Adapun kegiatan penggerebekan tersebut, dipimpin oleh Ka Tim Satya Aipda Bobi Lakaoni bersama anggota .
Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 2 warga masing-masing NT (35), YA (47) dan satu ekor ayam yang sudah mati, akibat luka tusuk dari proses penyabungan, serta 1 (Satu) kendaraan sepeda motor jenis Honda beat warna hitam merah dengan No. Pol DB 2755 WM .
Kapolres Minut AKBP AULIYA RIFQIE A. DJABAR, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas mengatakan bahwa, Patroli Gerak Cepat (Satya) telah melakukan penggerebekan di lokasi di duga judi sabung ayam bertempat di desa Likupang Barat .
Dan kini kedua warga yang diamankan oleh Tim Satya bersama barang bukti lainnya, diamankan di Mapolres Minut, guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasi Humas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini