Sabtu, 01 Agustus 2026

Respon Cepat Layanan Polri 110, Polsek Likupang Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Gangguan Ketertiban di Desa Kalinaun


AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Polsek Likupang bergerak cepat menuju lokasi terkait adanya aktivitas pemutaran musik dengan volume keras hingga larut malam yang mengganggu kenyamanan warga di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Jumat (31/7/2026).

Setibanya di lokasi, personel Polsek Likupang langsung melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada pihak yang menggelar kegiatan. Petugas memberikan imbauan agar volume musik diturunkan dan kegiatan segera diakhiri demi menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati hak masyarakat untuk beristirahat.

Berkat respons cepat personel di lapangan, situasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif. Masyarakat maupun penyelenggara kegiatan menerima imbauan yang disampaikan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Steven Surentu menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polri 110 merupakan prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

"Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dengan saling menghormati hak dan kenyamanan sesama. Apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu menghubungi Layanan Polri 110. Kami akan memberikan respons secara cepat, profesional, dan humanis," ujar IPTU Steven Surentu.

Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polri 110 secara bijak. Layanan ini tersedia 24 jam dan bebas pulsa sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan terpercaya kepada masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini