Acara yang berlangsung mulai pukul 10.20 Wita hingga 12.00 Wita tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, S.I.K, S.H, M.H., dan Hukum Tua Desa Tumaluntung Richard Kamagi, SH. Rangkaian kegiatan melibatkan pertanyaan dan tanggapan dari para tokoh masyarakat serta perwakilan pemerintah desa.
Tema utama yang diangkat dalam diskusi adalah permasalahan terkait minuman keras dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pertanyaan dari warga seperti Ibu Laura Sigarlaki, Bapak Novie Tampi, Bapak Jhonly Mantiri, Ibu Astri Ruauw, dan Bapak Semmy Watupongoh, menjadi sorotan utama.
Kasat Reskrim Polres Minut memberikan tanggapan terkait balap liar di jalur akses Tol Desa Tumaluntung, menjanjikan tindak lanjut melalui unit Resmob. Kasat Binmas menekankan bahwa pemerintah desa sebaiknya tidak melakukan penindakan sendiri terkait knalpot, dan percayakan kepada pihak kepolisian. Kapolsek Kauditan memberikan klarifikasi terkait ijin keramaian, dengan menegaskan aturan yang berlaku.
Dalam penutupan acara, Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, S.I.K, S.H, M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah Desa Tumaluntung dan Polres Minut sangat penting untuk mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, Kapolres Minut juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan menjelang pemilihan umum, serta akan mendukung pengolahan produk captikus Desa Tumaluntung agar dapat meningkatkan pendapatan desa.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, menunjukkan kolaborasi positif antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini