MANADO, Humas Polda Sulut - Penyidik Ditpolairud Polda Sulut menetapkan status tersangka terhadap nakhoda kapal LCT BORA V, pria berinisial JM, yang menyebabkan kapal tenggelam dan berakibat korban jiwa, yang terjadi di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.
Hal tersebut dijelaskan Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo saat memimpin press conference di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa Bitung, Selasa (30/1/2024), didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,-," jelasnya.
Menurut Dirpolairud, kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
"Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang. Kapal mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang," lanjutnya.
Dalam persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.
"Korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang)
dan Vanes A. Kalundas (penumpang). Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket
dan 1 life buoy," jelas Kombes Pol Kukuh Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini