Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK, SH, MH melalui Kasat Lantas Polres Minut Iptu Muthia Khansa Nurwijaya, S.T.r.K, SIK, MH menuturkan, penindakan terhadap pengguna knalpot racing di wilayah hukum Polres Minut sudah dimulai 4 hari lalu sejak 8 Januari 2014.
”Saat ini kami lagi gencar menindak (pengguna) knalpot brong (aftermarket) sesuai atensi dari bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudhiawan, SH, SIK, MH, M.Si untuk memberantas knalpot racing/brong.
”ujar Muthia saat dikonfirmasi Kamis (11/1).
”Kasat Lantas Polres Minut Iptu Muthia Khansa Nurwijaya, S.T.r.K, SIK, MH menuturkan bahwa sejak 8 Januari 2024 lalu, sudah puluhan kendaraan pengguna knalpot brong yang ditindak oleh aparat.
”Lebih kurang sekitar 25 (penindakan) mulai 8 Januari sampai sekarang,” ujar Muthia. Kepada para pengendara yang melanggar, Muthia menjelaskan bahwa aparat melakukan penindakan berupa tilang. ”Juga kami lakukan penyitaan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan ada yang di suruh ganti knalpot,” imbuhnya.
Adapun temuan pengguna knalpot racing tersebut mayoritas kendaraan bermotor roda dua di Jalan Raya Worang By Pass Airmadidi, Kecamatan Airmadidi.
Selain penindakan, Muthia menuturkan bahwa pihaknya dan Polsek Jajaran juga terus gencar melakukan sosialisasi. Seperti memberikan himbauan langsung kepada para pemilik bengkel agar tidak menjual dan jasa memasang knalpot racing/brong. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini