Penjualan dan pemasangan knalpot racing di motor telah menjadi perhatian serius bagi keamanan lingkungan dan ketertiban masyarakat. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh dialog tersebut, Kapolsek Kauditan menjelaskan bahwa knalpot racing melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berpotensi mengganggu ketenangan serta kenyamanan warga sekitar.
"Kami mengimbau agar toko onderdil motor di Desa Kauditan Dua untuk tidak lagi menjual atau memasang knalpot racing. Hal ini demi menjaga ketenteraman lingkungan serta mematuhi peraturan yang ada," ujar Kapolsek Kauditan dalam kesempatan tersebut.
Dalam upaya pencegahan, Kapolsek dan timnya juga memberikan pemahaman akan dampak negatif penggunaan knalpot racing, baik dari aspek kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan maupun dampak lingkungan lainnya.
Pihak toko menyambut baik edukasi yang diberikan oleh Kapolsek Kauditan dan personil polsek, serta berkomitmen untuk tidak lagi menyediakan knalpot racing di tempatnya. Mereka menegaskan kesediaannya untuk mendukung kebijakan pemerintah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Diharapkan dengan upaya sosialisasi dan edukasi ini, kesadaran akan pentingnya patuh terhadap aturan yang berlaku dapat meningkat, serta terciptanya lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat Desa Kauditan Dua dan sekitarnya.
Redaksi Sek Kauditan #Mrlurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini