Airmadidi, Humas Polres Minut - Pada hari Rabu, 15 Juli 2026, jajaran Kepolisian melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menggelar kegiatan Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kalawat yang berlokasi di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan dimulai pada pukul 10.30 WITA hingga selesai.
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas, AKP Ishak Samban, S.Sos., didampingi oleh Kaur Mintu, Aiptu Vonny.
Kehadiran pihak kepolisian disambut hangat dan antusias oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Kalawat, Telly R. Tumbelaka, S.Pd., M.MPd., Ketua Panitia MPLS Welly K. Olangan, S.Pd., staf dewan guru, serta 241 murid baru kelas VII yang menjadi peserta utama.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, AKP Ishak Samban menjelaskan bahwa penyuluhan ini semata-mata bertujuan untuk membekali dan mengedukasi para murid baru kelas VII agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja. "Usia remaja adalah fase yang sangat rentan untuk dipengaruhi dan dijerumuskan ke dalam hal-hal negatif.
Oleh karena itu, tujuan utama kami di sini adalah mengingatkan adik-adik agar selalu berhati-hati dalam memilih teman. Banyak hal negatif berawal dari pergaulan yang salah, sehingga tanpa disadari siswa masuk ke dalam perangkap atau jebakan lingkungan pertemanannya," ungkap Kasat Binmas.
Untuk mencegah hal tersebut, Kasat Binmas memaparkan sejumlah larangan dan aturan yang harus ditaati oleh para siswa. Edukasi yang diberikan mencakup pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), larangan keras untuk merokok, mengonsumsi minuman keras (miras), membawa senjata tajam, menghirup lem (ehabon), serta larangan melakukan aksi perundungan (bullying) antarteman.
Lebih lanjut, para siswa dilarang membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah karena masih di bawah umur, terlebih jika menggunakan knalpot brong. AKP Ishak Samban juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan menaati peraturan sekolah. Siswa pria diwajibkan berambut pendek, seluruh siswa harus berpakaian rapi, memakai sepatu dan kaus kaki, tidak membolos, rajin beribadah, serta menghindari perkelahian antarsiswa maupun antarsekolah.
Para murid juga diimbau untuk langsung pulang tepat waktu setelah jam sekolah berakhir, dan tidak nongkrong di luar sekolah yang berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas menegaskan komitmen Polri—khususnya fungsi Binmas—yang akan selalu hadir memberikan pelayanan dan penyuluhan untuk mencegah tindak pidana dan pelanggaran hukum. Namun demikian, kepolisian juga sangat mengharapkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Selama jam sekolah, pengawasan penuh menjadi tanggung jawab para guru. Sedangkan di luar jam sekolah, peran aktif dari Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Tokoh Pemuda (Toda) sangat dibutuhkan.
"Kami mengimbau kepada guru, murid, dan masyarakat agar tidak segan-segan atau takut untuk melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polres Minut apabila menemukan adanya pelanggaran, tindak pidana, atau hal-hal yang mengganggu Kamtibmas. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Call Center 110. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut dan berharap siswa-siswi juga bisa membantu Polri menciptakan situasi yang tertib, lancar, aman, dan kondusif," tegas AKP Ishak Samban.
Rangkaian kegiatan penyuluhan MPLS ini berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan tertib, aman, kondusif, dan dipenuhi suasana keakraban. Kehadiran jajaran kepolisian mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari pihak SMPN 1 Kalawat. Para guru dan siswa-siswi menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian serta kehadiran Polri di lingkungan sekolah mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini