Keributan dipicu oleh NB warga Perum Cherry Land yang sudah dalam keadaan mabuk membuat onar dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, mendapat laporan dari warga melalui Call Center 110, Tim URC yang dipimpin oleh IPDA Kelvin S.R. Situmorang, S.Kom., langsung mendatangi TKP kurang dari 10 menit .
Setibanya di TKP, petugas mengamankan pelaku dan menenangkan warga, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk dimintai keterangan dan pembinaan .
"Begitu ada laporan, Tim URC wajib 24 jam merespon cepat, kami amankan pelaku, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan situasi kembali kondusif," ujar Kasihumas Polres Minahasa Utara IPDA Iskandar Mokoagow .
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., menegaskan, Tim URC akan terus melaksanakan Patroli wilayah dan merespon setiap laporan masyarakat, "Jangan ragu lapor ke Call Center 110, Polri hadir untuk menjaga Kamtibmas tetap aman," ujarnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini