Jumat, 29 Oktober 2021

Gelar Press Conference Polres Minut Berhasil Ungkap Kasus Curanik

Airmadidi, Humas Polres Minut - Tim Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) dan Unit Reskrim Polsek Airmadidi berhasil menangkap Pria inisial BS, (38), warga Manado karena melakukan pencurian barang elektronik handphone (HP) di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Sulawesi Utara.  

Dalam aksinya, tersangka yang juga residivis kasus pembunuhan ini sering memakai pakaian rapi dengan menggunakan masker layaknya pembeli HP saat masuk toko. Melihat penjual lengah atau sibuk, tersangka beraksi dengan cepat mengambil HP kemudian menghilang meninggalkan toko.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u mengatakan,  tersangka beraksi di sejumlah Kabupaten Kota, seperti wilayah Kota Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Utara (Minut).

Barang bukti yang disita sedikitnya 17 HP, di Minut 5 HP, Minahasa 5 HP, Manado 3 HP, Tomohon 1 HP. Sedangkan Mitra masih dalam pencarian sekitar 3 barang bukti. Bahkan sekitar 11 barang bukti HP masih dalam pencarian.

“Tersangka dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” Kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu, (27/10/2021). 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini