Airmadidi, Humas Polres Minut – Dua lelaki dibawah umur berdomisili di kota Manado, inisial DS (17) dan DM (15) akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Minut.
Kedua tersangka notabene residivis, kembali diamankan petugas akibat terjerat kasus serupa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwa 13 Oktober 2021 lalu berhasil membawa kabur motor merek Yamaha saat beroperesi di wilayah Minahasa Utara (Minut).
Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti (babuk), berupa BPKB no. Reg. R/3927/VII/2011/5-DITLL atas nama Harry Oktavianus Pandey,
1 lembar STNK no. 05881581.D atas nama yang sama, 1 buah kunci sepeda motor (spm) Yamaha, 1 unit spm matic Yamaha Mio Sporty DB 2077 CN dan sebuah gunting stenlis kecil.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u, berkas perkara Curanmor sudah rampung tinggal diserahkan ke pihak Kejaksaan. “Saya berikan apresiasi ke tim penyidik dengan cepat merampungkan berkas perkaranya. Apalagi tersangka dibawa umur, proses penahanan hanya 15 hari. Kasusnya sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan. Keduanya diganjar Pasal 363 KUHP dengan àncaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Fandi sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Minut, didampingi Kabag SDM, AKP May Diana Sitepu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini