Kamis, 06 Agustus 2026

Respons Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Jagung di Desa Suwaan, Polsek Airmadidi Imbau Warga Cegah Karhutla

Airmadidi, Humas Polres Minut – Kepolisian Sektor (Polsek) Airmadidi bergerak cepat mengatasi insiden kebakaran lahan perkebunan jagung yang terjadi di Desa Suwaan, Jaga 2, Kecamatan Kalawat, pada Rabu malam (5/8/2026).

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Arce Singal (48) dan Adel Lolong (47), peristiwa ini pertama kali diketahui sekitar pukul 21.00 WITA. Saat keduanya sedang berada di dalam rumah, mereka mendengar bunyi percikan api dari arah luar.

Ketika keluar untuk melakukan pengecekan, para saksi mendapati sebuah sabuah (pondok/gubuk perkebunan) yang berdekatan dengan rumah mereka telah dilalap si jago merah. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung menghubungi pihak Kepolisian setempat, setibanya anggota Polsek Airmadidi dilokasi langsung berinisiatif memadamkan api menggunakan peralatan seadanya guna mencegah rambatan api yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga penyebab terjadinya kebakaran berasal dari api tungku di dalam sabuah yang lupa dimatikan oleh pemiliknya saat ditinggalkan.

Menyikapi kejadian ini, Polsek Airmadidi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada, terutama mengingat faktor cuaca kemarau dan angin kencang yang dapat membuat titik api sekecil apa pun merambat dengan sangat cepat.

Guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali, pihak kepolisian merekomendasikan tiga langkah antisipasi penting bagi masyarakat:
1. Hindari Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan: Masyarakat dilarang keras membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar. Selain itu, hindari membakar sampah tanpa pengawasan, karena hembusan angin kencang dapat menerbangkan bara api ke area yang mudah terbakar.
3. Waspada Buang Puntung Rokok: Pastikan puntung rokok telah dimatikan sepenuhnya sebelum dibuang. Jangan pernah membuang puntung rokok yang masih menyala ke area rumput atau ilalang kering.
4. Tingkatkan Kewaspadaan dan Cegah Kelalaian: Pastikan mematikan seluruh sumber api (tungku, kompor, atau perapian) sebelum meninggalkan rumah maupun sabuah perkebunan. Kelalaian kecil dapat memicu kerugian material yang besar bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Kepolisian berharap masyarakat dapat terus bersinergi dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya potensi titik api atau gangguan Kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini