Minggu, 02 Agustus 2026

Respons Keluhan Masyarakat, Sat Lantas Polres Minut Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Airmadidi, Humas Polres Minut – Sat Lantas Polres Minut mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan guna merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu oleh suara bising di jalan raya.

Kegiatan operasi dan penindakan ini difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, pada Sabtu (1/8/2026).

Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Ismail Diko, S.Sos., menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Minahasa Utara.

"Kami menindaklanjuti secara cepat banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang terganggu kenyamanan serta waktu istirahatnya akibat suara bising dari knalpot brong. Untuk itu, Sat Lantas Polres Minut tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas para pelanggar," ujar Iptu Ismail Diko, S.Sos.

Menutup keterangannya, Kasat Lantas Iptu Ismail Diko menyampaikan pesan edukasi dan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda dan komunitas otomotif di Minut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk saling menghargai. Jalan raya adalah milik bersama, mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan kita semua. Stop penggunaan knalpot brong mulai hari ini," tutup Iptu Ismail Diko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini