AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel dan besi tua yang terjadi di kawasan Pergudangan Puskud, Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga potong besi tua.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polres Minahasa Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Minahasa Utara di bawah pimpinan Ipda Jonathan Marpaung, S.Tr.K., segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, meliputi pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan pencarian secara intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah lima orang terduga pelaku diamankan di wilayah Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Selanjutnya, kelima terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polres Minahasa Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini