Kamis, 13 Juni 2019

Kapolres Minut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Sapi



Airmadidi, Humas Polres Minut — Kapolres Minut Akbp Jefri Siagian, SIK didampingi Kapolsek Dimembe Akp Edi Susanto, S.Sos dan Kanit Reskrim Ipda Iwan Toani, SH menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus spesialis pencurian sapi di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada, Selasa (11/6/2017).
Berawal dari laporan warga tentang terjadinya tindak pidana pencurian satu ekor sapi betina berumur sekitar empat tahun, milik salah seorang warga yang diikat di perkebunan Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Polisi lantas melakukan penyelidikan.
Berdasrkan Informasi yang didapatkan dilapangkan, pihak berwajib menemukan keberadaan tersangka FR alias Fitri (49) bersama temanya PP alias Piter (33) sedang berada di kediaman keluarga Fitri di Desa Laikit.
Saat itu juga, polisi langsung mendatangi tempat yang di maksud dan mendapati FR yang merupakan residivis kasus yang sama sedang menikmati kopi bersama rekannya PP. Tanpa perlawanan keduanya langsung digiring ke Mako Polsek Dimembe.
Hasil keterangan yang keluar dari mulut kedua tersangka, terungkap bahwa benar Fitri dan PP bersama keempat rekannya melakukan pencurian tersebut dan dua orang lainnya sebagai penadah alias pembeli.
“ Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, terungkap identitas enam orang tersangka beserta dengan alamat masing-masing. Saat itu juga, tim bergerak langsung menyisir alamat para tersangka. Dari delapan tersangka, tujuh orang berhasil diamankan, yang satunya masih buron” ungkap Kapolres dalam jumpa pers, Rabu (12/6/2019).
Adapun ke delapan tersangka dengan perannya masing-masing yakni.
FR alias Fitri (49), warga Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken (Residivis),
PP alias Piter (33), warga Desa Lopana 1 Kecamatan Amurang Timur, SA alias Opal (27), warga Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat (Residivis), FP alias Adi (24), warga Desa Paniki Atas Kecamatan Mapanget, DS alias David (25), warga Desa Kolongan Tetempangan, Kecamtan Kalawat, VR alias Vera (35), Alamat Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, keenam orang tersebut merupakan eksekutor lapangan dan sisanya 2 orang sabagai penada, yakni. RG alias Ade (35), warga Kelurahan Singkil I, Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, kemudian MK alias Maikel Warga Kelurahan Taas, Kecamtan Tikala yang sampai sekarang masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh pihak berwajib.
Uniknya tujuh dari delapan tersangka yang di tangkap, terdapat seorang wanita yang bertugas mengintai lokasi dimana target hewan yang akan dicuri. Saat dikonfirmasi tersangka perempuan berinisial VR alias Vera sedang dalam kondisi hamil 1.5 bulan dan mendapat upah atau bayaran sekitar 300 sampai 500 ribu rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita. Lima (5) buah HP Merk Samsung, Oppo dan Nokia, Satu (1) unit mobil Mitsubishi pick up warna putih DB 8845 LD (Mobil sewa), Satu (1) unit Toyota Sigra (Mobil sewa) akan disita, Satu (1) unit Daihatsu Terios (Mobil sewa) akan disita, Tali bekas ikatan sapi ditemukan di pekarangan rumah RG alias Ade (Pembeli/Tadah)
Dari keterangan yang didapat, ternyata bukan hanya di Desa Laikit saja yang menjadi target operasi para komplotan pencuri ini. Sebelumnya, di Desa Klabat, Desa Paniki Atas, Desa Wusa, Desa Werot, Perum Suzuki Desa Watutumouw, lokasi By Pass Kauditan, Kelurahan Tongkaina, Karpet Biru, Desa Warembungan, Kelurahan Bailang, Amurang ada tiga TKP, dan Kelurahan Kumersot telah dilakukan pencurian.
Kapolres mengatakan, dalam melakukan pencurian, para tersangka sering berganti-ganti orang serta kendaraan, dan melancarkan aksinya pada malam hari.
Para tersangka terancam pasal 363 ayat 1 ke 1e, 3e, 4e KUHP sub 362 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini