Airmadidi, Tribratanews - Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis
dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.
Oleh karena itu agar setiap anak kelak mampu memikul tangung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun social dan berakhlak mulia.
Karenanya perlu dilakukan upaya perlindungan, untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Beranjak pada hal ini, Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Iptu Jefry Deu bersama anggota Reskrim Brigpol Robby Waluyo serta Brigpol Asrul Maaku melaksanakan mediasi, ketika menangani tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan SK (15) , warga Desa Kalawat, yang dilakukan oleh lelaki AM alias Ar (17), warga Desa Kawangkoan Baru, yang terjadi di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (15/6/2019) dimana lelaki AM melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan sehingga perempuan SK mengalami lebam dan memar.
Tak terima anaknya dianiaya, perempuan JL mengadukan kejadian ini ke Polsek Airmadidi.Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Airmadidi kemudian memanggil terlapor dan pelapor beserta keluarganya kemudian melakukan upaya mediasi, mengingat terlapor dan korban masih berstatus anak
Selanjutnya, berkat mediasi yang dilakukan tersebut, pelapor dan terlapor kemudian sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE melalui Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu menerangkan bahwa Polsek Airmadidi akan terus berupaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Karenanya, setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat kami tangani secara profesional dan proporsional," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini