Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Lembean Aiptu Gilmar Joudy Rizal melaksanakan kegiatan problem solving terkait masalah pengancaman yang di lakukan salah satu warga binaannya di Desa Lembean Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Selasa (11/6/2019).
Pelaksanaan Problem solving tersebut di hadiri oleh Hukum Tua Desa Lembean Ibu Daysi Sumampouw, kepala jaga, bhabinkamtibmas dan kedua belah pihak yang bertikai yang dilaksanakan di rumah Hukum Tua Desa Lembeaan.
Dalam kesempatan ini bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas dan himbauan " agar kedua belah pihak untuk menahan diri jangan mudah terpancing emosi sesaat karena bisa menyesal selamanya." kata Aiptu Gilmar Joudy Rizal. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memang kedua belah pihak masih terikat hubungan keluarga. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan kedua belah pihak di buatkan surat kesepakatan pernyataan perdamaian.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan " Peran bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di Desa binaanya, diantaranya meminimalisir segalah permasalahan yang muncul di Desa binaannya sehingga dapat menjadi Desa yang aman dan bebas dari gangguan Kamtibmas." Ungkap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini