Jumat, 26 Agustus 2022

Polres Minut Gelar Presscon Pengungkapan Narkoba Ganja Kering Sebanyak 118,23 Gram

Airmadidi, Humas Polres Minut – Polres Minahasa Utara menggelar Press Confrence Pengungkapan Kasus Narkoba jenis Ganja, bertempat di Aula Mako Polres Minut, Rabu (24/8/2022).

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK mengatakan, adapun kronologisnya yakni, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Wilayah hukum Polres Minut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja yang di duga berasal dari Papua, sehingga Anggota Set Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Senin 01 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WITA Tem Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial JJ (22) Seorang Mahasiswa, alamat Desa Kfaa kecamatan Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat Papua, di parkiran Indomaret Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi Kab Minut, tepatnya di seberang jalan POM bensin Sukur.

“Waktu ditangkap, JJ ditemukan kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket ganja sebanyak (118,23gram). Waktu di tangkap barang bukti ganja tersebut di pegang atau di kuasai oleh lelaki JJ, dan pada hari itu juga dibawah langsung ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan Tes Urine dengan hasil positif menggunakan Ganja.” Jelas Kapolres

Selanjutnya, penyidik pembantu melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian diperiksa dan di tahan di Polres Minut.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Minut IPTU Jonly Bansaga menambahkan Adapun modus tersangka yaitu Narkotika jenis Ganja kering tersebut dibawah dari Sorong Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut dan tiba di pelabuhan Bitung, kemudian sempat dibawah ketempat kos kompleks Kampus Politeknik Manado. Setelah itu dibawah ke wilayah hukum polres minut, tepatnya di parkiran Indomaret Sukur.

Untuk itu, barang bukti (Babuk) yang diamankan berupa 7 (tujuh) paket ganja kering dengan berat total 118,23 gram dan 1 (buah) kantong plastik warna hitam. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah – – Pasal 111 (1) sub pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), serta
– Pasal 127 (1) setiap penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri pidana penjara paling lama 4(empat) Tahun.

Penanganan kasus sudah dalam proses penyidikan serta tersangka di tahan di Rutan Polres Minut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini