Berdasarkan laporan warga Resmob Polres Minut langsung bergerak menuju TKP melakukan pengembangan terkait informasi yang didapati.
Alhasil, tiba di TKP tim Resmob mendapati adanya Kegiatan Perjudian Jenis Togel dan menangkap tangan saat pelakunsedang melakukan perekapan kupon togel di beberapa rumah. Selanjutnya tim Resmob langsung pull baket kepada lelaki berinisial RK dan langsung melanjutkan perjalanan ke Rumah seorang IRT inisial CM di Desa Tatelu Sendangan Jaga V, Kec. Dimembe. Di Rumah CM ditemukan Dua orang yang Sedang melakukan Perekapan pemasangan Togel.
Di Tempat tersebut ditemukan Sejumlah barang bukti berupa :
– 3 buah HandPhone Android
– 1 buah Buku Syair
– Uang tunai Rp.975.000
– Sejumlah Kertas Pemasangan Togel
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi S.I.K, saat ini ketiga tersangka judi togel sudah diamankan di Polres Minut. “Saat ini diduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Yulianus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini