Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025, Korban RW (50), seorang ibu rumah tangga asal Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Menurut keterangan tersangka ST (35), seorang buruh asal Desa Tombatu I, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga mengambil barang-barang tersebut dari dalam lubang tambang tempat ia bekerja sejak 9 Oktober 2025. Pelaku kemudian memindahkan barang curian ke samping kamar tidurnya sebelum akhirnya dibawa ke rumah adiknya di perumahan Citra Regency, Desa Matungkas.
Pada Senin, 13 Oktober 2025, ST diduga menjual mesin Jack Hammer dan mata Jack melalui media sosial Facebook dengan akun ST dan S seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Korban yang merasa curiga kemudian menghubungi Tim Patroli Polres Minahasa Utara.
Pukul 23.00 WITA, pihak korban merasa curiga terhadap diduga pelaku sehingga menelpon Tim Patroli sambil menunggu kedatangan diduga pelaku di rumah adiknya. Tak lama setelah itu, pelaku datang dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Minut," ujar katim Aipda Bobby
Saat diinterogasi, ST mengaku melakukan pencurian karena merasa kecewa kepada korban dan kepala rambangan yang tidak memberikan uang tanggungan awal (panjar) yang ia minta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini