Rabu, 15 Oktober 2025

Tim Resmob Polres Minut Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Likupang Selatan


AIRMADIDI, Humas Polres Minut – Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Desa Paslaten, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 08.42 WITA. 
 
Terduga pelaku diketahui bernama RR, seorang pemuda berusia 18 tahun yang beralamat di Paslaten Jaga 3, Kecamatan Likupang Selatan. RR diketahui beragama Kristen Protestan.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
 
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Resmob Polres Minut. Di bawah pimpinan Aiptu Steven Layuk, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari keluarga korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Desa Paslaten Jaga 3.
 
Tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti sebilah parang. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Minut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini